Alur lanjutan Mengenai Kelompok Usaha Bersama
Indikator keberhasilan kelompok usaha bersama berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang kelompok usaha bersama, ditentukan oleh indikator keberhasilan yang terdiri dari 3 aspek yakni : Kelembagaan Sosial dan Ekonomi 3 aspek indikator mengenai tingkat keberhasilan kelompok usaha bersama akan diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal. Foto: Dokumen Pribadi Dalam pelaksanaan kerja kelompok usaha bersama akan dipantau, dievaluasi, dan membuat pelaporan. Dalam pemantauan kelompok usaha bersama akan dilaksanakan oleh Menteri, Gubenur, Bupati/Walikota. Tujuan dari pemantauan adalah untuk mengetahui penyimpangan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan pelaksanaan kelompok usaha bersama. Dan pemantauan tersebut akan dilaksanakan secara rutin. Evaluasi kelompok usaha bersama juga akan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dengan tujuan untuk menilai pelaksanaan kelompok usaha bersama. Dan evaluas...