Tunjangan Bantuan Untuk Kelompok Usaha Bersama

Foto: Dokumen Pribadi

Kelompok Usaha Bersama dalam menjalankan usaha ekonomi produktif  tentunya akan memperoleh tunjangan berupa bantuan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang kelompok Usaha Bersama, bantuan sosial yang dimaksud:
  1. Bantuan sosial kelompok usaha bersama berupa uang atau barang digunakan untuk kegiatan usaha ekonomi produktif.
  2. Besarnya bantuan sosial untuk kelompok usaha bersama disesuaikan dengan jumlah anggota kelompok usaha bersama.
Foto: Chairil Syam

Adapun pemanfaatan bantuan sosial sesusai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, adalah:
  1. Bantuan sosial dimanfaatkan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung produktifitas yang dijalankan kelompok usaha bersama.
  2. Pemanfaatan dana bantuan sosial usaha ekonomi produktif oleh kelompok usaha bersama, dilaksanakan sesuai dengan proposal dan dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau bukti lainnya yang syah.
  3. Pemanfaatan dana bantuan sosial hanya digunakan untuk usaha ekonomi produktif dan tidak dapat digunakan untuk pembelian alat tulis kantor, honorium pengurus, serta kegiatan politik, dan hal lainnya yang tidak terkait dengan produktifitas kelompok usaha bersama.

Comments

POPULER

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama