Alur lanjutan Mengenai Kelompok Usaha Bersama

Indikator keberhasilan kelompok usaha bersama berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang kelompok usaha bersama, ditentukan oleh indikator keberhasilan  yang terdiri dari 3 aspek yakni :
  1. Kelembagaan
  2. Sosial dan
  3. Ekonomi
3 aspek indikator mengenai tingkat keberhasilan kelompok usaha bersama akan diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal.

Foto: Dokumen Pribadi

Dalam pelaksanaan kerja kelompok usaha bersama akan dipantau, dievaluasi, dan membuat pelaporan. Dalam pemantauan kelompok usaha bersama akan dilaksanakan oleh Menteri, Gubenur, Bupati/Walikota.

Tujuan dari pemantauan adalah untuk mengetahui penyimpangan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan pelaksanaan kelompok usaha bersama. Dan pemantauan tersebut akan dilaksanakan secara rutin.

Evaluasi kelompok usaha bersama juga akan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota,  dengan tujuan untuk menilai pelaksanaan kelompok usaha bersama. Dan evaluasi biasa dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.

Foto:Dokumen Pribadi

Sedangkan laporan disampaikan oleh Ketua kelompok usaha bersama kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon 1 yang menangani kelompok usaha bersama dengan tembusan kepada Dinas/Instansi Sosial Provinsi. Adapun laporan yang disampaikan berupa laporan keuangan dan laporan pelaksanaan kelompok usaha bersama.

Laporan keuangan yang dilaporkan menyangkut pertanggungjawaban Bantuan Sosial dengan melampirakan dokumen:
  • Berita acara serah terima.
  • Realisasi rencana anggaran biaya.
  • Kuitansi dan faktur.
  • Foto copi buku tabungan.
Dan laporan keuangan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal bantuan masuk kedalam rekening penerima bantuan.

Laporan untuk pelaksanaan kelompok usaha bersama, berupa:
  • Aspek Sosial,
  • Aspek kelembagaan manajemen, dan 
  • Perkembangan sosial.
Adapun laporan untuk pelaksanaan kelompok usaha bersama disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan kalender setelah bantuan masuk ke dalam rekening penerima bantuan.

Comments

POPULER

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama