Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama
Foto: Dokumen Pribadi
Syarat untuk menjadi keanggotaan kelompok usaha bersama berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 25 tahun 2015, adalah sebagai berikut:
- Kepala keluarga dan atau pencari nafkah utama dalam keluarga.
- Berdomisili tetap dan mempunyai identitas diri.
- Telah menikah dan atau berusia 18 ( delapan belas ) tahun sampai dengan 60 ( enam puluh ) tahun dan masih produktif.
- Memiliki potensi dan ketrampilan.
- Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis atau pemegang kartu pemegang kartu penerima bantuan sosial.
Foto: Dokumen Pribadi
Keanggotaan kelompok usaha bersama berakhir atau kadaluwarsa, apabila :
- Telah meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Tidak aktif secara permanen.
- Pindah ke kecamatan lain.
- Tidak mau mentaati aturan dalam kelompok.
- Sakit permanen.
- Melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penggantian anggota kelompok usaha bersama dilakukan secara musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada dinas sosial kabupaten/kota melalui pendamping kelompok usaha bersama ( KUBE ).
Comments
Post a Comment
Kritik dan saran yang membangun, tanpa mendeskriditkan pihak atau golongan tertentu.