Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama

Foto: Dokumen Pribadi

Syarat untuk menjadi keanggotaan kelompok usaha bersama berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 25 tahun 2015, adalah sebagai berikut:
  1. Kepala keluarga dan atau pencari nafkah utama dalam keluarga.
  2. Berdomisili tetap dan mempunyai identitas diri.
  3. Telah menikah dan atau berusia 18 ( delapan belas ) tahun sampai dengan 60 ( enam puluh ) tahun dan masih produktif.
  4. Memiliki potensi dan ketrampilan.
  5. Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis atau pemegang kartu pemegang kartu penerima bantuan sosial.
Foto: Dokumen Pribadi

Keanggotaan kelompok usaha bersama berakhir atau kadaluwarsa, apabila :
  1. Telah meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Tidak aktif secara permanen.
  4. Pindah ke kecamatan lain.
  5. Tidak mau mentaati aturan dalam kelompok.
  6. Sakit permanen.
  7. Melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penggantian anggota kelompok usaha bersama dilakukan secara musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada dinas sosial kabupaten/kota melalui pendamping kelompok usaha bersama ( KUBE ).

Comments

POPULER

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama