Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama
Sebagai anggota kelompok usaha bersama yang sudah resmi dan tercatat, tentunya mempunyai hak dan kewajiban, seperti yang diatur didalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 25 tahun 2015, adalah sebagai berikut:
Foto: Dokumen Pribadi
Hak anggota kelompok usaha bersama (KUBE) :
- Memilih atau dipilih menjadi pengurus.
- Mengemukakan pendapat dan gagasan.
- Mengelola usaha dan atau kegiatan.
- Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama.
- Menerima bagian dari hasil usaha.
- Ikut merumuskan aturan kelompok.
Foto: Dokumen Pribadi
Kewajiban anggota kelompok usaha bersama :
- Mematuhi aturan kelompok yang telah disepakati bersama.
- Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota.
- Memanfaatkan bantuan untuk kegiatan yang bersifat usaha ekonomi produktif.
- Aktif dalam proses usaha kelompok usaha bersama (KUBE).
- Membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok.
- Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan.
- Menanggung bersama kerugian usaha kelompok.
Comments
Post a Comment
Kritik dan saran yang membangun, tanpa mendeskriditkan pihak atau golongan tertentu.