Program Kemitraan Kelompok Usaha Bersama

Program kemitraan merupakan pendekatan strategi usaha untuk menambah permodalan dalam rangka memajukan atau mengembangkan usaha yang dimiliki, agar tetap eksis dalam menjalankan roda usaha, dan juga dapat mengantisipasi kenaikan bahan baku diwaktu tertentu, serta suatu saat adanya kelangkaan bahan baku.

Foto: Abdul Rohman

Kemitraan juga bisa diajukan ke Pihak Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan ( PKBL), karena program ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Foto: Abdul Rohman

Dalam pelaksanaannya Program PKBL, sudah diatur dalam :
  1. UU No.19, Tahun 2003.
  2. Peraturan Menteri BUMN No.Per-05/MBU/2007, yang menyatakan maksud pendirian adalah tidak semata-mata mengejar keuntungan saja, melainkan juga turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 
Program kemitraan BUMN dengan usaha kecil, yang selanjutnya disebut program kemitraan yakni untuk meningkatkan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana bagian laba BUMN.

Comments

POPULER

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama