Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Foto : Dokumen Pribadi

Membentuk kelompok usaha bersama atau KUBE, tentunya harus mempunyai tujuan yang jelas tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku, dikarenakan banyak hal mulia didalamnya, terutama sekali bertujuan memperdayakan masyarakat miskin, mengembangkan pelayanan sosial dasar, meningkatkan pendapatan, kapasitas anggota/individu, dan kemampuan berusaha kelompoknya sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.

Foto: Dokumen Pribadi

Pembentukan kelompok usaha bersama atau KUBE sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha Bersama, perlu adanya beberapa kriteria seperti sebagai berikut:
  1. Dibentuk berdasarkan ; a. Mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama, b. Mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa atau kelurahan dalam kecamatan yang sama, c.  Mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha.
  2. Jumlah anggota kelompok usaha bersama minimal 5 ( lima ) kepala keluarga, dan paling banyak 15 ( lima belas ) kepala keluarga.
  3. Kelompok usaha bersama atau KUBE, memiliki struktur organisasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
  4. Kepengurusan kelompok usaha bersama atau KUBE dipilih berdasarkan hasil musyawarah serta keputusan dari anggota kelompok.

Comments

POPULER

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama