Pedampingan Bagi Kelompok Usaha Bersama
Untuk menuju sukses yang diharapkan terbentuknya kelompok usaha bersama (KUBE), diperlukan pendampingan yang terdiri dari :
- Supervisor;
- Koordinator;
- Pendamping desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis.
Foto: Dokumen Pribadi
Supervisor merupakan petugas yang bertugas untuk mengkoordinasikan koordinator dalam wilayah desa atau kelurahan.
Kemudian koordinator ditugaskan untuk mengkoordinasikan pendamping yang ada di desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis dalam wilayah kecamatan.
Pedamping desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis bertugas untuk melaksanakan pendampingan kelompok usaha bersama (KUBE) dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis.
Foto : Dokumen Pribadi
Keberadaan pendampingan kelompok usaha bersama ( KUBE ) berasal dari :
- Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
- Pekerja sosial masyarakat;
- Karang taruna;
- pengurus lembaga kesejahteraan sosial; dan atau
- Tokoh pemuda, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
Rekruitmen pendamping kelompok usaha bersama ( KUBE ) dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon 1 yang menangani kelompok usaha bersama ( KUBE ).
Comments
Post a Comment
Kritik dan saran yang membangun, tanpa mendeskriditkan pihak atau golongan tertentu.