Pedampingan Bagi Kelompok Usaha Bersama

Untuk menuju sukses yang diharapkan terbentuknya kelompok usaha bersama (KUBE), diperlukan pendampingan yang terdiri dari :
  1. Supervisor;
  2. Koordinator;
  3. Pendamping desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis.
Foto: Dokumen Pribadi

Supervisor merupakan petugas yang bertugas untuk mengkoordinasikan koordinator dalam wilayah desa atau kelurahan.

Kemudian koordinator ditugaskan untuk mengkoordinasikan pendamping yang ada di desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis dalam wilayah kecamatan.

Pedamping desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis bertugas untuk melaksanakan pendampingan kelompok usaha bersama (KUBE) dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis.

Foto : Dokumen Pribadi

Keberadaan pendampingan kelompok usaha bersama ( KUBE ) berasal dari :
  1. Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
  2. Pekerja sosial masyarakat;
  3. Karang taruna;
  4. pengurus lembaga kesejahteraan sosial; dan atau
  5. Tokoh pemuda, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
Rekruitmen pendamping kelompok usaha bersama ( KUBE ) dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon 1 yang menangani kelompok usaha bersama ( KUBE ).




Comments

POPULER

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama