Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama
Foto:Dokumen Pribadi Syarat untuk menjadi anggota kelompok usaha bersama sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha Bersama, adalah sebagai berikut: Kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga. Berdomisili tetap dan memiliki identitas diri. Telah menikah dan/atau berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun dan masih produktif. Memiliki potensi dan ketrampilan; dan Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis atau pemegang kartu penerima bantuan sosial. Keanggotaan kelompok usaha bersama berakhir, apabila: Telah meninggal dunia. Mengundurkan diri. Tidak aktif secara permanen. Pindah ke kecamatan lain. Tidak mentaati aturan dalam kelompok. Sakit permanen; dan Melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penggantian anggota kelompok usaha bersama dilakukan secara musyawarah yang dituangkan dalam berita acar...