Bagaimana Mekanisme Pengusulan Dan Penyaluran Bantuan Sosial ?

Foto: Dokumen Pribadi

Permohonan bantuan sosial kelompok usaha bersama sesuai dengan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, dapat diajukan oleh:
  1. Masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial.
  2. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Permohonan bantuan sosial kelompok usaha bersama yang diajukan oleh masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial dapat dilakukan dengan mekanisme:
  • Mengusulkan proposal kelompok usaha bersama kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
  • Dinas Sosial Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi dan validasi serta seleksi calon Penerima bantuan sosial dengan melibatkan pendamping kelompok usaha bersama.
  • Dinas Sosial Kabupaten atau Kota merekomendasikan proposal kepada Kementerian Sosial dengan tembusan Dinas Sosial Propinsi.
  • Unit Kerja Eselon 1yang menangani kelompok usaha bersama melakukan verifikasi dan;
  • Berdasarkan hasil verifikasi ditetapkan penerima bantuan sosial dengan surat keputusan kuasa pengguna anggaran.
Foto: Dokumen Pribadi

Permohonan bantuan sosial kelompok usaha bersama yang diajukan oleh Dinas sosial Kabupaten atau Kota dilakukan dengan mekanisme :
  • Dinas Sosial Kabupaten atau Kota mengusulkan permohonan bantuan sosial kelompok usaha bersama Kepada Kementerian Sosial dengan dilengkapi data nama dan alamat penerima bantuan sosial dan tembusan disampaikan Kepada Dinas Sosial Provinsi.
  • Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin cq Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan,  dan Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara melakukan verifikasi berdasarkan usulan Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
  • Instansi atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota dalam menerima bantuan sosial kelompok usaha bersama harus menandatangani surat keterangan bertanggung jawab mutlak bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah).



Comments

POPULER

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama