Posts

Showing posts from April, 2019

Bagaimana Mekanisme Pengusulan Dan Penyaluran Bantuan Sosial ?

Image
Foto: Dokumen Pribadi Permohonan bantuan sosial kelompok usaha bersama sesuai dengan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, dapat diajukan oleh: Masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Permohonan bantuan sosial kelompok usaha bersama yang diajukan oleh masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial dapat dilakukan dengan mekanisme: Mengusulkan proposal kelompok usaha bersama kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi dan validasi serta seleksi calon Penerima bantuan sosial dengan melibatkan pendamping kelompok usaha bersama. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota merekomendasikan proposal kepada Kementerian Sosial dengan tembusan Dinas Sosial Propinsi. Unit Kerja Eselon 1yang menangani kelompok usaha bersama melakukan verifikasi dan; Berdasarkan hasil verifikasi ditetapkan penerima bantuan sosial dengan surat keputusan kuasa pengguna anggaran. Fo

Tunjangan Bantuan Untuk Kelompok Usaha Bersama

Image
Foto: Dokumen Pribadi Kelompok Usaha Bersama dalam menjalankan usaha ekonomi produktif  tentunya akan memperoleh tunjangan berupa bantuan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang kelompok Usaha Bersama, bantuan sosial yang dimaksud: Bantuan sosial kelompok usaha bersama berupa uang atau barang digunakan untuk kegiatan usaha ekonomi produktif. Besarnya bantuan sosial untuk kelompok usaha bersama disesuaikan dengan jumlah anggota kelompok usaha bersama. Foto: Chairil Syam Adapun pemanfaatan bantuan sosial sesusai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, adalah: Bantuan sosial dimanfaatkan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung produktifitas yang dijalankan kelompok usaha bersama. Pemanfaatan dana bantuan sosial usaha ekonomi produktif oleh kelompok usaha bersama, dilaksanakan sesuai dengan proposal dan dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau bukti lainnya yang syah.

Pedampingan Bagi Kelompok Usaha Bersama

Image
Untuk menuju sukses yang diharapkan terbentuknya kelompok usaha bersama (KUBE), diperlukan pendampingan yang terdiri dari : Supervisor; Koordinator; Pendamping desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis. Foto: Dokumen Pribadi Supervisor merupakan petugas yang bertugas untuk mengkoordinasikan koordinator dalam wilayah desa atau kelurahan. Kemudian koordinator ditugaskan untuk mengkoordinasikan pendamping yang ada di desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis dalam wilayah kecamatan. Pedamping desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis bertugas untuk melaksanakan pendampingan kelompok usaha bersama (KUBE) dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis. Foto : Dokumen Pribadi Keberadaan pendampingan kelompok usaha bersama ( KUBE ) berasal dari : Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; Pekerja sosial masyarakat; Karang taruna; pengurus lembaga kesejahteraan sosial; dan atau Tokoh pemuda, tokoh agama, atau tokoh masyarakat. Rekruitmen pe

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Image
Sebagai anggota kelompok usaha bersama yang sudah resmi dan tercatat, tentunya mempunyai hak  dan kewajiban, seperti yang diatur didalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 25 tahun 2015, adalah sebagai berikut: Foto: Dokumen Pribadi Hak anggota kelompok usaha bersama (KUBE) : Memilih atau dipilih menjadi pengurus. Mengemukakan pendapat dan gagasan. Mengelola usaha dan atau kegiatan. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama. Menerima bagian dari hasil usaha. Ikut merumuskan aturan kelompok. Foto: Dokumen Pribadi Kewajiban anggota kelompok usaha bersama : Mematuhi aturan kelompok yang telah disepakati bersama. Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota. Memanfaatkan bantuan untuk kegiatan yang bersifat usaha ekonomi produktif. Aktif dalam proses usaha kelompok usaha bersama (KUBE). Membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok. Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan. Menanggung ber

Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama

Image
Foto: Dokumen Pribadi Syarat untuk menjadi keanggotaan kelompok usaha bersama berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 25 tahun 2015, adalah sebagai berikut: Kepala keluarga dan atau pencari nafkah utama dalam keluarga. Berdomisili tetap dan mempunyai identitas diri. Telah menikah dan atau berusia 18 ( delapan belas ) tahun sampai dengan 60 ( enam puluh ) tahun dan masih produktif. Memiliki potensi dan ketrampilan. Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis atau pemegang kartu pemegang kartu penerima bantuan sosial. Foto: Dokumen Pribadi Keanggotaan kelompok usaha bersama berakhir atau kadaluwarsa, apabila : Telah meninggal dunia. Mengundurkan diri. Tidak aktif secara permanen. Pindah ke kecamatan lain. Tidak mau mentaati aturan dalam kelompok. Sakit permanen. Melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penggantian anggota kelompok usaha bers

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Image
Foto : Dokumen Pribadi Membentuk kelompok usaha bersama atau KUBE, tentunya harus mempunyai tujuan yang jelas tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku, dikarenakan banyak hal mulia didalamnya, terutama sekali bertujuan memperdayakan masyarakat miskin, mengembangkan pelayanan sosial dasar, meningkatkan pendapatan, kapasitas anggota/individu, dan kemampuan berusaha kelompoknya sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial. Foto: Dokumen Pribadi Pembentukan kelompok usaha bersama atau KUBE sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha Bersama, perlu adanya beberapa kriteria seperti sebagai berikut: Dibentuk berdasarkan ; a. Mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama, b. Mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa atau kelurahan dalam kecamatan yang sama, c.  Mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan us

Salah Satu Mengatasi Masalah Kemiskinan

Image
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang sering dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti  Negara Indonesia. Yang dimaksud dengan kemiskinan disini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya. Foto: Dokumen Pribadi Dari sekian banyak solusi cara mengatasi kemiskinan, ada jalan keluar yang juga sudah di jalankan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial, yakni melaksanakan pemberdayaan sosial dengan tindakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin, terpencil, dan atau rentan sosial ekonomi dengan mekanisme usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama. Foto: Dokumen Pribadi Kelompok usaha bersama atau disingkat KUBE, adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif dengan t

Mengapa Kelompok Usaha Bersama?

Image
Foto : Dokumen Pribadi Membentuk kelompok usaha bersama merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi dari keterpurukan pendapatan yang tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan baik pangan dan sandang atau kelompok usaha bersama merupakan solusi untuk mengatasai kemiskinan. Tentunya juga ada upaya yang harus diupayakan oleh kelompok usaha bersama setelah terbentuk,adalah seperti sebagai berikut: Meningkatkan kemampuan berusaha para anggota kelompok usaha bersama secara bersama dalam kelompok. Meningkatkan pendapatan. Mengembangkan usaha. Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota kelompok usaha bersama dengan masyarakat sekitar. Foto: Dokumen Pribadi Kelompok usaha bersama dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota kelompok, dan dari Mereka dapat dipilih sebagai pengurus yang mau dan mampu mendukung bagi perkembangan, memiliki kualitas diantaranya, kesediaan mengabdi, rasa keterpanggilan, mampu mengorganisir dan me

Program Kemitraan Kelompok Usaha Bersama

Image
Program kemitraan merupakan pendekatan strategi usaha untuk menambah permodalan dalam rangka memajukan atau mengembangkan usaha yang dimiliki, agar tetap eksis dalam menjalankan roda usaha, dan juga dapat mengantisipasi kenaikan bahan baku diwaktu tertentu, serta suatu saat adanya kelangkaan bahan baku. Foto: Abdul Rohman Kemitraan juga bisa diajukan ke Pihak Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan ( PKBL), karena program ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Foto: Abdul Rohman Dalam pelaksanaannya Program PKBL, sudah diatur dalam : UU No.19, Tahun 2003. Peraturan Menteri BUMN No.Per-05/MBU/2007, yang menyatakan maksud pendirian adalah tidak semata-mata mengejar keuntungan saja, melainkan juga turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.  Program kemitraan BUMN dengan usaha kecil, yang selanjutnya disebut program kemitraan yakn