Bagaimana Mekanisme Pengusulan Dan Penyaluran Bantuan Sosial ?

Foto: Dokumen Pribadi Permohonan bantuan sosial kelompok usaha bersama sesuai dengan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, dapat diajukan oleh: Masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Permohonan bantuan sosial kelompok usaha bersama yang diajukan oleh masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial dapat dilakukan dengan mekanisme: Mengusulkan proposal kelompok usaha bersama kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi dan validasi serta seleksi calon Penerima bantuan sosial dengan melibatkan pendamping kelompok usaha bersama. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota merekomendasikan proposal kepada Kementerian Sosial dengan tembusan Dinas Sosial Propinsi. Unit Kerja Eselon 1yang menangani kelompok usaha bersama melakukan verifikasi dan; Berdasarkan hasil verifikasi ditetapkan penerima bantuan sosial dengan surat keputusan kuasa pengguna anggaran. Fo...