Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama

Foto: Dokumen Pribadi
Membentuk kelompok usaha bersama merupakan salah satu upaya jalan keluar untuk menggapai dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi, dikarenakan didalam wadah kelompok usaha bersama melibatkan pengurus dan anggota, alangkah baiknya Kita mengetahui arti kesejahteraan sosial menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kesejahteraan Sosial, dimana kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

 Foto : Kuswara
Dalam penyelenggaraan pelaksanaan kerja kelompok usaha bersama untuk mencapai kesejahteraan sosial ekonomi tentunya mempunyai program kerja ke arah sana.  Agar tujuan utama membentuk kelompok usaha bersama tidak menyimpang dari rel untuk mencapai kesejahteraan bersama, referensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 bisa dijadikan salah satu acuan, karena penyelenggaran kesejahteraan sosial bertujuan:
  1. Meningkatkan taraf  kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup.
  2. Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.
  3. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
  4. Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
  5. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
  6. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.





Comments

POPULER

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama