Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama
Foto:Dokumen Pribadi
Syarat untuk menjadi anggota kelompok usaha bersama sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha Bersama, adalah sebagai berikut:
- Kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga.
- Berdomisili tetap dan memiliki identitas diri.
- Telah menikah dan/atau berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun dan masih produktif.
- Memiliki potensi dan ketrampilan; dan
- Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis atau pemegang kartu penerima bantuan sosial.
Keanggotaan kelompok usaha bersama berakhir, apabila:
- Telah meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Tidak aktif secara permanen.
- Pindah ke kecamatan lain.
- Tidak mentaati aturan dalam kelompok.
- Sakit permanen; dan
- Melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penggantian anggota kelompok usaha bersama dilakukan secara musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Pendamping Kelompok Usaha Bersama.
Foto: Dokumen Pribadi
Anggota kelompok usaha bersama mempunyai hak;
- Memilih/dipilih menjadi pengurus.
- Mengemukakan pendapat dan gagasan.
- Mengelola usaha dan/atau kegiatan.
- Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama.
- Menerima bagian dari sisa hasil usaha; dan
- Ikut merumuskan aturan kelompok.
Anggota kelompok usaha bersama mempunyai kewajiban:
- Mematuhi aturan kelompok yang telah disepakati bersama.
- Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota.
- Memanfaatkan bantuan untuk kegiatan yang bersifat usaha ekonomi produktif.
- Aktif dalam prsoses usaha kelompok usaha bersama.
- Membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok.
- Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- Menanggung bersama kerugian usaha kelompok.
Comments
Post a Comment
Kritik dan saran yang membangun, tanpa mendeskriditkan pihak atau golongan tertentu.