Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama

Foto:Dokumen Pribadi

Syarat untuk menjadi anggota kelompok usaha bersama sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Kelompok Usaha Bersama, adalah sebagai berikut:
  1. Kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga.
  2. Berdomisili tetap dan memiliki identitas diri.
  3. Telah menikah dan/atau berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun dan masih produktif.
  4. Memiliki potensi dan ketrampilan; dan
  5. Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis atau pemegang kartu penerima bantuan sosial.
Keanggotaan kelompok usaha bersama berakhir, apabila:
  1. Telah meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Tidak aktif secara permanen.
  4. Pindah ke kecamatan lain.
  5. Tidak mentaati aturan dalam kelompok.
  6. Sakit permanen; dan
  7. Melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penggantian anggota kelompok usaha bersama dilakukan secara musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Pendamping Kelompok Usaha Bersama.

Foto: Dokumen Pribadi

Anggota kelompok usaha bersama mempunyai hak;
  1. Memilih/dipilih menjadi pengurus.
  2. Mengemukakan pendapat dan gagasan.
  3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan.
  4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama.
  5. Menerima bagian dari sisa hasil usaha; dan
  6. Ikut merumuskan aturan kelompok.
Anggota kelompok usaha bersama mempunyai kewajiban:
  1. Mematuhi aturan kelompok yang telah disepakati bersama.
  2. Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota.
  3. Memanfaatkan bantuan untuk kegiatan yang bersifat usaha ekonomi produktif.
  4. Aktif dalam prsoses usaha kelompok usaha bersama.
  5. Membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok.
  6. Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
  7. Menanggung bersama kerugian usaha kelompok.

Comments

POPULER

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Yang Baik

Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama

Pelaksanaan Kerja Terhadap Kelompok Usaha Bersama